BPJS Kesehatan Bantah Isu Penghapusan dan Pengalihan Layanan ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih

 

Foto: Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan terhadap Masyarakat
Sumber Foto: Doc.detikNews 

Pena Kampus.id — BPJS Kesehatan membantah kabar mengenai penghapusan layanan dan pengalihannya ke klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang beredar di media sosial sejak Senin (26/10/2026). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bantahan tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (27/10/2026).

Rizzky menyatakan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berlangsung seperti biasa dan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, detikNews, dan cnbcindonesia

Kabar penghapusan BPJS Kesehatan bermula dari unggahan sebuah akun di media sosial X pada Senin (26/10/2026). Unggahan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh klinik koperasi. Akun tersebut juga menyinggung kerja sama antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan BPJS Kesehatan. Narasi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran sejumlah warganet terhadap keberlangsungan program JKN, menurut laporan CNN Indonesia.

Isu tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah menghadirkan apotek dan klinik desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada April 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa gerai obat dan klinik desa disiapkan untuk membantu masyarakat desa memperoleh layanan kesehatan, Kemenkop juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat, sebagaimana diberitakan Antara. jogja.antaranews

Kerja sama itu beririsan dengan program pemerintah menyiapkan apotek dan klinik desa di Kopdes Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan gerai obat dan klinik desa disiapkan agar warga desa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, seperti dikutip dari Antara. Di lansir dari laporan detikNews pada April 2026, Kemenkop menargetkan 30.000 Kopdes beroperasi pada Agustus 2026, dengan apotek dan klinik desa sebagai salah satu gerainya. finance.detik.com

Kementerian Kesehatan menegaskan tidak semua Kopdes akan memiliki klinik atau apotek. Penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan masing-masing koperasi, sebagaimana diberitakan IDN Times. Kemenkes juga mengintegrasikan sekitar 54 ribu fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan puskesmas, ke dalam ekosistem Kopdes. www.idntimes.com

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan BPJS tidak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain karena keberadaannya diatur undang-undang, seperti dikutip dari Detik. BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sedangkan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta memastikan kepesertaannya tetap aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, menurut laporan yang dipaparkan CNN Indonesia.  (WNR).

0/Komentar