Pena Kampus.id — BPJS Kesehatan
membantah kabar mengenai penghapusan layanan dan pengalihannya ke klinik
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang beredar di media sosial sejak
Senin (26/10/2026). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan
bantahan tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (27/10/2026).
Rizzky menyatakan bahwa JKN merupakan program negara yang
diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa pelayanan
kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berlangsung seperti biasa dan dapat diakses
sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, detikNews, dan cnbcindonesia
Kabar penghapusan BPJS Kesehatan bermula dari unggahan
sebuah akun di media sosial X pada Senin (26/10/2026). Unggahan tersebut
menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh klinik
koperasi. Akun tersebut juga menyinggung kerja sama antara Kementerian Koperasi
(Kemenkop) dan BPJS Kesehatan. Narasi tersebut kemudian memunculkan
kekhawatiran sejumlah warganet terhadap keberlangsungan program JKN, menurut
laporan CNN Indonesia.
Isu tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah
menghadirkan apotek dan klinik desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih. Pada April 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan
bahwa gerai obat dan klinik desa disiapkan untuk membantu masyarakat desa
memperoleh layanan kesehatan, Kemenkop juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS
Kesehatan untuk memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat, sebagaimana
diberitakan Antara. jogja.antaranews
Kerja sama itu beririsan dengan program pemerintah
menyiapkan apotek dan klinik desa di Kopdes Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry
Juliantono menyatakan gerai obat dan klinik desa disiapkan agar warga desa
memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, seperti dikutip dari Antara. Di lansir
dari laporan detikNews pada April 2026, Kemenkop menargetkan 30.000 Kopdes
beroperasi pada Agustus 2026, dengan apotek dan klinik desa sebagai salah satu
gerainya. finance.detik.com
Kementerian Kesehatan menegaskan tidak semua Kopdes akan
memiliki klinik atau apotek. Penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat dan kemampuan masing-masing koperasi, sebagaimana diberitakan IDN
Times. Kemenkes juga mengintegrasikan sekitar 54 ribu fasilitas pelayanan
kesehatan, termasuk klinik dan puskesmas, ke dalam ekosistem Kopdes. www.idntimes.com
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan BPJS
tidak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain karena
keberadaannya diatur undang-undang, seperti dikutip dari Detik. BPJS Kesehatan
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sedangkan
penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta memastikan kepesertaannya
tetap aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi
melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, menurut laporan yang
dipaparkan CNN Indonesia. (WNR).

Posting Komentar