KUDUS, penakampus.id-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum Bupati Pati
nonaktif Sudewo, dengan tindak pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara dan juga
didenda sejumlah Rp.300 Juta subsider 100 hari penjara. “Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan
pidana denda sejumlah Rp 300 Juta,” demikian keputusan ketua majelis hakim
Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 Oktober 2026.(21/10/2026).
Dilansir dari
detiknews.com, Majelis hakim menyatakan Sudewo terbuktu bersalah dalam kasus
korupsi dan jual-beli pengisian perangkat desa. Setelah mendengar keputusan
dari hakim Sudewo langsung mengheluskan nafas dan keluarganya pun langsung
memeluknya ketika putusan selesai.
Tak hanya itu, hakim juga
menjatuhkan pidana tambahan kedapa Sudewo dengan membayar uang pengganti sejumlah
Rp3.511.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap Sudewo tidak membayar, maka harta bendanya
dapat disita oleh jaksa agung dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut. (RNX).

Posting Komentar