Bupati Pati Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.300 Juta

 

Foto: Sidang Bupati Pati Sudewo di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
Foto Sumber: Tirto.id

KUDUS, penakampus.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum Bupati Pati nonaktif Sudewo, dengan tindak pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara dan juga didenda sejumlah Rp.300 Juta subsider 100 hari penjara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 Juta,” demikian keputusan ketua majelis hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 Oktober 2026.(21/10/2026).

Dilansir dari detiknews.com, Majelis hakim menyatakan Sudewo terbuktu bersalah dalam kasus korupsi dan jual-beli pengisian perangkat desa. Setelah mendengar keputusan dari hakim Sudewo langsung mengheluskan nafas dan keluarganya pun langsung memeluknya ketika putusan selesai.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kedapa Sudewo dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Sudewo tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa agung dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (RNX).

0/Komentar