KUDUS, Penakampus.id – Presiden
Prabowo resmi melantik 26 nama yang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Republik Indonesia (Wantimpres). Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara,
Jakarta, pada Jum’at (02/10).
Dalam susunan Wantimpres,
diketuai oleh Pratikno. Sementara itu untuk posisi wakil, diisi oleh Hatta Rajasa.
Tak hanya itu, anggota Wantimpres juga diisi oleh wajah-wajah dari berbagai
kalangan: mulai dari tokoh, pengamat, pejabat, hingga pengusaha. Pengangkatan
Wantimpres tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
107/P Tahun 2026.
Pelantikan anggota
Wantimpres ini berlangsung hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sedangkan untuk anggota
Wantimpres sendiri baru dilantik pada 2 Oktober 2026. Artinya, pelantikan ini
hanya sekitar dua pekan sebelum genap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Keberadaan Wantimpres
bukan merupakan hal yang baru dalam pemerintahan. Lembaga ini bukan sekedar penambahan
struktur, tetapi sebagai posisi yang akan memberikan nasihat serta pertimbangan
secara langsung kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Berdasarkan Undang-Undang
(UU) Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Anggota
Wantimpres juga memiliki kewajiban untuk selalu menjaga kerahasiaan nasihat
serta pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden. Hal tersebut yang membuat
posisi Wantimpres berbeda dengan Badan maupun Lembaga yang telah dimiliki
Prabowo sejak awal pemerintahannya.
Usai dilantik, Wakil
Ketua Wantimpres Hatta Rajasa menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi
tersebut. “Kami berusaha keras untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara
dan memberikan masukan-masukan terbaik, saran-saran terbaik, dan tentu juga
sebagaimana disampaikan undang-undang, nasihat terbaik kepada Bapak Presiden,”
ujar Hatta, dikutip dari ANTARA.
Di awal periodenya,
Prabowo telah memiliki sejumlah penasihat serta utusan khusus. Pada 22 Oktober
2024 Prabowo melantik enam Penasihat Khusus, tujuh Utusan Khusus, serta satu Staf
Khusus Presiden. Kondisi tersebut membuat pembagian fungsi antara Wantimpres
dan perangkat pendukung Presiden lainnya menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Hal ini menjadi relevan karena
Wantimpres hadir ketika pemerintah Prabowo memiliki sejumlah posisi dan fungsi
yang sama-sama memberikan masukan maupun membantu pelaksanaan agenda
pemerintahan. Karena itu, kejelasan fungsi masing-masing menjadi penting agar
semuanya berjalan sesuai dengan tugasnya.
Pelantikan 26 nama di
Wantimpres dihadapkan pada situasi negara yang tengah menghadapi berbagai
persoalan ekonomi dan tuntutan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara.
Dalam APBN 2027, pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp4.106,3
triliun. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2026 sebesar Rp3.842,7
triliun. Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi sekitar enam persen di
tahun 2027 mendatang.
Dengan banyaknya anggaran
yang dikelola pemerintah nantinya, setiap perangkat pendukung Presiden perlu
dituntut untuk memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Adanya Wantimpres bukan
sekedar tentang 26 nama, tetapi juga tentang bagaimana fungsi tersebut
dijalankan dalam pemerintahan.
Kini, 26 anggota
Wantimpres akan menjalankan tugasnya di tengah besarnya struktur pemerintah dan
tuntutan efisiensi anggaran. Pada akhirnya, keberadaan mereka akan mendapatkan
ujian bukan tentang banyaknya nama yang dilantik, tetapi bagaimana peran mereka
di dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. (AIQ)
Posting Komentar