26 Anggota Wantimpres Dilantik: Menanti Peran di Tengah Banyaknya Perangkat Pendukung Presiden



Potrait: Pelantikan Watimpres di Istana Negara
Foto: Istimewa

KUDUS, Penakampus.id – Presiden Prabowo resmi melantik 26 nama yang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres). Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Jum’at (02/10).

Dalam susunan Wantimpres, diketuai oleh Pratikno. Sementara itu untuk posisi wakil, diisi oleh Hatta Rajasa. Tak hanya itu, anggota Wantimpres juga diisi oleh wajah-wajah dari berbagai kalangan: mulai dari tokoh, pengamat, pejabat, hingga pengusaha. Pengangkatan Wantimpres tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026.

Pelantikan anggota Wantimpres ini berlangsung hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sedangkan untuk anggota Wantimpres sendiri baru dilantik pada 2 Oktober 2026. Artinya, pelantikan ini hanya sekitar dua pekan sebelum genap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Keberadaan Wantimpres bukan merupakan hal yang baru dalam pemerintahan. Lembaga ini bukan sekedar penambahan struktur, tetapi sebagai posisi yang akan memberikan nasihat serta pertimbangan secara langsung kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahannya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Anggota Wantimpres juga memiliki kewajiban untuk selalu menjaga kerahasiaan nasihat serta pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden. Hal tersebut yang membuat posisi Wantimpres berbeda dengan Badan maupun Lembaga yang telah dimiliki Prabowo sejak awal pemerintahannya.

Usai dilantik, Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi tersebut. “Kami berusaha keras untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan memberikan masukan-masukan terbaik, saran-saran terbaik, dan tentu juga sebagaimana disampaikan undang-undang, nasihat terbaik kepada Bapak Presiden,” ujar Hatta, dikutip dari ANTARA.

Di awal periodenya, Prabowo telah memiliki sejumlah penasihat serta utusan khusus. Pada 22 Oktober 2024 Prabowo melantik enam Penasihat Khusus, tujuh Utusan Khusus, serta satu Staf Khusus Presiden. Kondisi tersebut membuat pembagian fungsi antara Wantimpres dan perangkat pendukung Presiden lainnya menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Hal ini menjadi relevan karena Wantimpres hadir ketika pemerintah Prabowo memiliki sejumlah posisi dan fungsi yang sama-sama memberikan masukan maupun membantu pelaksanaan agenda pemerintahan. Karena itu, kejelasan fungsi masing-masing menjadi penting agar semuanya berjalan sesuai dengan tugasnya.

Pelantikan 26 nama di Wantimpres dihadapkan pada situasi negara yang tengah menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan tuntutan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara. Dalam APBN 2027, pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun. Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi sekitar enam persen di tahun 2027 mendatang.

Dengan banyaknya anggaran yang dikelola pemerintah nantinya, setiap perangkat pendukung Presiden perlu dituntut untuk memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Adanya Wantimpres bukan sekedar tentang 26 nama, tetapi juga tentang bagaimana fungsi tersebut dijalankan dalam pemerintahan.

Kini, 26 anggota Wantimpres akan menjalankan tugasnya di tengah besarnya struktur pemerintah dan tuntutan efisiensi anggaran. Pada akhirnya, keberadaan mereka akan mendapatkan ujian bukan tentang banyaknya nama yang dilantik, tetapi bagaimana peran mereka di dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. (AIQ)

0/Komentar