Suara Pati Menggema di Senayan, AMPB Tagih Pengesahan RUU Perampasan Aset

 

Sumber Foto: imgcdn.espos.id

KUDUS, Penakampus.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (27/8). Aksi tersebut menjadi sorotan setelah massa menyuarakan tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Aksi AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebelum aksi berlangsung, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta ditujukan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Menurut AMPB, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Humas AMPB Didik Eko Sulistiawan menyebut bahwa tuntutan tersebut berkaitan dengan persoalan kesenjangan sosial yang dinilai semakin dirasakan masyarakat akibat praktik korupsi.

Dalam aksi tersebut, perwakilan AMPB kemudian mendapat kesempatan untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Perwakilan AMPB yang menyampaikan aspirasi antara lain yakni Supriyono alias Botok.

Audiensi tersebut menghasilkan komitmen dari pimpinan DPR mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyatakan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam surat yang ditunjukkan kepada perwakilan AMPB.

Supriyono alias Botok kemudian meminta agar komitmen tersebut benar-benar diwujudkan. Ia menyampaikan bahwa apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati, pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi diminta mempertanggungjawabkan komitmennya. Bahkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa disebut mempertaruhkan jabatannya apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 tidak terealisasi.

Setelah audiensi selesai, massa AMPB membubarkan diri dari kawasan Gedung DPR RI. Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Pati di tingkat nasional terkait pemberantasan korupsi. Isu pengesahan RUU Perampasan Aset pun kembali mendapat perhatian publik setelah tuntutan tersebut disampaikan secara langsung kepada pimpinan DPR.

Kini, komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menjadi perhatian bagi AMPB dan masyarakat yang mendukung tuntutan tersebut. Realisasi komitmen tersebut akan menjadi langkah berikutnya yang dinantikan setelah aksi dan audiensi yang dilakukan pada Kamis (27/8). (SHF)


0/Komentar