Kudus, Penakampus.id - Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak (ABM) resmi dibentuk oleh sejumlah organisasi mahasiswa Universitas Muria Kudus dan menggelar aksi simbolik pada Senin, 23 Februari 2026, Pukul 22.00 WIB. Aksi ini merupakan respon atas wafatnya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal yang memicu tuntutan transparansi dan keadilan.
Aksi tersebut diiniasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus bersama sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam ABM UMK. Kegiatan bertempat di Alun-alun Kudus dan berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Rangkaian aksi diawali dengan pelaksanaan sholat ghaib yang dilanjutkan tahlil bersama sebagai bentuk doa untuk korban. Massa kemudian menggelar orasi melingkar sambil menyalakan lilin dengan penaburan bunga. Lagu "Ibu Pertiwi" Dan "Mars Mahasiswa" turut dikumandangkan mengiringi suasana duka sebagai simbol solidaritas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pemerintah Daerah, termasuk Bupati Kudus Sam’ani intakoris beserta aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan, ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMK menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil terlebih kepada anak dibawa umur.
“Tidak ada toleransi bagi kekerasan yang dilakukan aparat kepada rakyat, apalagi terhadap anak-anak tanpa alasan dan pembenaran yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan tanggungjawab konstitusionalnya melindungi warga negara, khususnya kelompok rentan.
“Seorang anak kehilangan nyawa bukan karena bencana atau kecelakaan, tetapi karena tindakan represif oknum yang seharusnya menjadi pengayom. Ini adalah kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menyebut kasus tersebut tidak boleh dipandang hanya kesalahan individu melainkan mencerminkan persoalan sistematik dalam tubuh kepolisian dengan pendekatannya yang terlalu represif, pengawasan yang lemah, serta budaya kekerasan yang mengakar yang kadang akhirnya membuka ruang bagi pihak aparat bertindak di luar batas hukum.
Terkait tuntutan evaluasi pengggunaan kekuatan oleh satuan bersenjata, pihaknya mendesak proses hukum berjalan tanpa adanya kompromi dan bebas dari intervensi institusional.
Penakampus: Apa evaluasi konkret yang anda tuntut terhadap penggunaan kekuatan oleh satuan bersenjata?
“Jangan ada perlindungan institusi, jangan ada rekayasa kasus, dan jangan ada impunitas. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya
Selain itu, mahasiswa juga mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem kepolisian, tidak hanya pada aspek prosedural tapi juga Perubahan paradigma.
“Reformasi bukan sekadar mengganti SOP, tetapi mengganti paradigma dari pendekatan represif menjadi pendekatan humanis, dari budaya kekerasan menuju budaya perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tanggungjawab negara, pihaknya juga menuntut pemulihan menyeluruh bagi pihak keluarga korban seperti kompensasi, pendampingan psikologis, jaminan masa depan, serta rehabilitasi yang layak.
Senada dengan itu, salah satu orator aksi, Fadly Ali Ramadhan, menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh hak hidup warga negara dan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa.
Penakampus: Dalam orasi disebut ini bukan sekadar peristiwa, melainkan persoalan hak hidup. Bisa dijelaskan di mana letak pelanggaran hak hidup yang Anda soroti?
“Ada ketidakseimbangan dalam pelaksanaan substansi tugas aparat yang terlalu berlebihan. Ketika institusi melenceng dari tupoksinya, mahasiswa wajib bersuara. Ini bukan sekadar kesalahan individu,” ujar Fadly.
Penakampus: Bagaimana tanggapan Anda mengenai penyebutan kata ‘oknum’ yang tertujukan pada aparat yang bersangkutan dalam kasus ini?
“Kalau terus bersembunyi di balik kata oknum, saya rasa itu sudah tidak relevan. Sudah banyak kasus demikian. Kami melihat ini sebagai bentuk pelanggaran serius, bahkan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan yang jelas bukan bagian dari tugas kepolisian,” tegasnya.
Menanggapi soal transparansi proses hukum, Fadly juga mempertanyakan konsistensi klaim keterbukaan informasi dari institusi kepolisian sekaligus menyinggung pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam kasus wafatnya Affan Kurniawan pada Agustus lalu. Ia menilai, transparansi seharusnya tidak membuat masyarakat harus mencari informasi sendiri.
“Kita bisa melihat contoh kasus sebelumnya, seperti yang terjadi pada Affan Kurniawan dalam aksi Agustus lalu. Sampai hari ini, publik tidak benar-benar mengetahui bagaimana tindak lanjut kasusnya, kalau dikatakan transparan, seharusnya informasi itu dibuka secara jelas kepada publik. Rakyat butuh penjelasan langsung, bukan harus mencari sendiri. Kalau aksesnya tidak terbuka, itu bukan transparansi,” imbuhnya
Aksi Berakhir dengan situasi kondusif, namun mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan atas kasus tersebut. Mereka berharap tuntutan yang disampaikan tidak sekedar menjadi seruan moral, akan tetapi ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.
Melalui aksi simbolik tersebut, mahasiswa tidak hanya menyampaikan duka tetapi juga menegaskan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan serta mendorong evaluasi terhadap praktik penggunaan kekuatan oleh aparat. (MJI)

Posting Komentar