Mahasiswa Pertanyakan Konotasi Keringanan Biaya Pendidikan yang Tidak Jelas, Audiensi Mahasiswa UMK Belum Menemui Titik Terang

Audiensi terbuka bersama pimpinan Universitas Muria Kudus (foto:Lina/Pena Kampus)
 

KUDUS, Penakampus.id – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Menyelenggarakan Audiensi Terbuka bersama Pimpinan Universitas Muria Kudus Terkait Surat Keputusan Rektor (SK Rektor) terbaru, mengenai Pemberian Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Universitas Muria Kudus. Acara ini berlangsung di Gedung Rektorat UMK pada pukul 13.00 WIB, Selasa (09/01), dihadiri oleh Pihak Yayasan, Rektor, Wakil Rektor 2 dan Wakil Rektor 3, perwakilan ormawa, dan mahasiswa umum.

 Audiensi ini dilaksanakan sebagai wadah penyaluran aspirasi mahasiswa dan sebagai upaya pemahaman mahasiswa terhadap peraturan rektor, khususnya terkait kebijakan biaya pendidikan sebelumnya (UKT) yang baru ditetapkan. Permasalahan muncul terkait biaya pendidikan yang akan dibayarkan angkatan 2020 semester 8  di semester genap Tahun Ajaran (TA) 2023/2024. Selain itu mahasiswa menuntut tentang kejelasan keringanan biaya pendidikan yang dicantumkan dalam SK tersebut.

SK Rektor NOMOR 006/R.UMK/PR/Sek/H.25.02/XII/2023, Bab II pasal 2c dan 5 terbaru memuat keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang hanya mengambil mata kuliah skripsi sebesar 50%. Pasal 2e dicantumkan mengenai keringanan bagi mahasiswa kurang mampu yang dapat diangsur dan/atau potongan dalam rentang 10% sampai 50% pada semester tertentu. Serta Bab VI Pasal 13 memuat berlakunya SK tersebut bagi mahasiswa baru Tahun Ajar (TA) 2023/2024.

Selain itu, mayoritas anggota forum yang berasal dari semester 8 menuntut adanya transparansi penggunaan biaya pendidikan yang nominalnya lebih dari Rp5.000.0000 yang telah mereka bayarkan selama 7 semester perkuliahan. Pihak yayasan dan keuangan mengungkap jika rincian uang tersebut adalah untuk Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), uang pembayaran Sistem Kredit Semester (SKS), uang SPP dan Her-Registrasi. 

Mahasiswa mempertanyakan mengenai SPI yang nominalnya sebesar Rp10.000.000,00  harus dicicil selama 8 semester masa perkuliahan sehingga setiap semesternya mahasiswa membayar Rp1.250.000,00. Tidak sedikit anggota forum yang terkejut dengan hal ini, audiensi pun semakin panas.

Banyaknya adu argumentasi pada audiensi ini, membuat jalannya acara terasa sangat alot. Baik pihak audiens maupun pemangku kebijakan UMK masih tidak menemui titik terang mengenai permasalahan awal yang ada, pada audiensi kali ini.

Sehingga kesimpulan sementara yang dihasilkan hanya pengembalian biaya pendidikan kepada sistem SKS. Serta akan ada pemilihan bersama bagi seluruh mahasiswa UMK untuk menentukan, kiranya SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) akan dilunasi bagi mahasiswa angkatan 2021-2023. Pemilihan secara bersama ini tentunya dibarengi dengan rilisnya simulasi pembayaran yang akan dibayarkan masing-masing angkatan mahasiswa di UMK. 

Forum Mahasiswa menuntut agar simulasi dirilis selambatnya 2 × 24 Jam dari jalannya audiensi. Pihak Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) menyanggupi merilis paling lambat 1 × 24 jam dari pelaksanaan acara.

Sayangnya, angkatan 2020 tidak diberikan nominal yang terkait biaya perkuliahan yang akan dibayarkan pada pembayaran selanjutnya. Hal ini membuat adanya kesepakatan untuk diadakan audiensi lanjutan di Hari Sabtu, 13 Januari 2023.

Siti Anisa, selaku Ketua DPM menyebutkan jika pertemuan kali ini tidak memuaskan. “Saya harap di audiensi selanjutnya kita bisa mendapatkan keputusan yang konkrit mengenai Peraturan Rektor terbaru”. (mai/via/dal)


0/Komentar