Audiensi Mahasiswa UMK: Solusi Keringanan Biaya Pendidikan

Audiensi bersama Yayasan, Rektor, WR 2, WR 3 dan mahasiswa. (Foto : Istimewa)


KUDUS, Penakampus.id – Dewan Perwakilan Kampus (DPM) menggelar Audiensi Terbuka Lanjutan terkait dengan Pemberian Keringanan biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Muria Kudus yang berlangsung di Gedung Rektorat UMK pada pukul 13.00 WIB, Sabtu (13/01). Kegiatan ini dihadiri oleh Pihak Yayasan, Rektor, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3, Perwakilan ormawa, serta mahasiswa umum.

Audiensi lanjutan bertujuan untuk melanjutkan pembahasan yang belum mencapai kesepakatan pada audiensi sebelumnya mengenai keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) tahun 2020. Dalam forum ini, mahasiswa menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Yayasan dan pihak administrasi kampus, dengan harapan agar dapat mencapai pemahaman yang lebih jelas terkait pembiayaan semester genap mendatang.

Setelah dilaksanakannya Audiensi pertama, DPM menggelar uji publik kepada seluruh mahasiswa UMK terkait pengambilan keputusan penetapan pembayaran biaya pendidikan untuk Tahun Akademik (TA) 2021, 2022, dan 2023. Hasil dari uji publik tersebut menunjukkan partisipasi dari 348 mahasiswa, di mana sebanyak 141 mahasiswa menyetujui skenario 3.

Pada audiensi sebelumnya, Angkatan 2020 belum mencapai kesepakatan yang memuaskan. Namun, pada hari ini, mahasiswa Angkatan 2020 diberikan keringanan sebesar 50% apabila mengajukan permohonan. Di akhir sesi audiensi, pihak DPM mengajukan pertanyaan terkait pembayaran biaya pendidikan untuk TA 2021-2024 (SPI). Awalnya, mayoritas setuju dengan skenario 3, namun kemudian diubah menjadi skenario 5, di mana skenario 5 melibatkan pembayaran cicilan SPI selama 8 semester.

Selanjutnya, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) memastikan dengan bertanya kepada peserta audiensi terkait pembagian Sistem Pembayaran Inklusif (SPI) hingga 8 semester. Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk menginformasikan total biaya saat pendaftaran KRS besok, termasuk cicilan SPI, SPP, herregistrasi, dan biaya SKS yang akan diambil mahasiswa.

Pada Audiensi lanjutan ini juga, pihak Yayasan selalu membahas tentang infrastruktur yang akan dibangun, itu juga menjadikan audiensi lanjutan ini agak alot antara pihak Yayasan dan mahasiswa. Meskipun terdapat ketegangan, namun harapannya, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang bermanfaat untuk kemajuan bersama.

Siti Anisa, selaku Ketua DPM, menyebutkan jika pertemuan kali ini cukup memuaskan. Dia menambahkan bahwa hasil diskusi yang tercapai memberikan arah yang jelas untuk langkah-langkah selanjutnya dalam menangani isu keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa UMK.

“Karena mengingat pada audiensi pertama, itu ada beberapa poin. Ada 6 poin, salah satunya adalah terkait dengan keringanan biaya Pendidikan yang 50% itu mulai berlaku diangkatan 2020 terus juga terkait denagn skema yang sebelumnya adalah UKT tetapi kita ganti dengan penyebutan biaya Pendidikan denagn skema SKS dan diportal nantinya akan ada rincian biaya Pendidikan. Karena kita semua tahu bahwa mulai Angkatan 2020 sebelum-sebelumnya tidak ada rincian pembayaran sehingga menjadi pertanyaan,” jelas Siti Anisa. 
(Drp/Joy/Tha)

0/Komentar