Setelah Jokowi, Kini Ijazah Gibran Diperdebatkan

 

Foto: Istimewa

Kudus, Penakampus.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara yang mempersoalkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuat permohonan untuk memberhentikan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden tidak dikabulkan. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam siding MK di Jakarta pada Selasa (6/10). 

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara. Para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyebut pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan para pemohon bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selain persoalan kedudukan hukum, MK turut menyinggung dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga mencatat dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen tersebut dinilai tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.

Meski demikian, MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik setelah sebelumnya persoalan ijazah juga terjadi pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri permohonan yang diajukan para pemohon untuk membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. (NNY)


0/Komentar