September Hitam: Ketika Catatan Kekerasan Masa Lalu Bertemu dengan Persoalan Keadilan Hari Ini

 

Sumber Foto: Istimewa

KUDUS, Penakampus.id – September bagi sebagian masyarakat Indonesia bukan sekedar pergantian bulan. Bulan ini juga menjadi ruang untuk mengingat kembali sejumlah peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam sejarah perjalanan Indonesia. Banyak luka dan peristiwa yang tergenang di bulan tersebut yang menyebabkan sebagian orang menyebutnya dengan “September Hitam”. Istilah tersebut dibuat sebagai pengingat terhadap korban sekaligus ruang untuk kembali mempertanyakan penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang hingga kini masih menyisakan persoalan.

Peringatan September Hitam tidak hanya berkaitan dengan upaya mengenang apa yang terjadi pada masa lalu. Momen tersebut juga menghadirkan pertanyaan mengenai bagaimana negara menangani kekerasan, memberikan perlinungan kepada masyarakatm, serta memastikan korban memperoleh keadilan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejumlah peristiwa kelam yang terjadi pada September, mulai dari tragedy 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Semanggi II 1999, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004, hingga kekerasan dalam aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019.

Salah satu peristiwa yang menjadi catatan adalah Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984. Peristiwa tersebut terjadi ketika aksi protes masyarakat berujung pada kekerasan dan penembakan apparat. Amnesty International mencatat puluhan orang tewas dan ratusan lainnya ditangkap. Kasus tersebut kemudian dibawa ke proses hukum, tetapi para terdakwa akhirnya dibebaskan. Kondisi itu menyisakan persoalan mengenai keadilan dan pemulihan bagi korban.

Lima belas tahu berselang, Semanggi II kembali memperpanjang catatan kelam September. Peristiwa yang terjadi pada 24 September 1999 berlangsung ketika mahasiswa dan masyarakat menolak pengesahan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Bentrokan dengan apparat menyebabkan jatuhnya korban. Kompas.com dalam catatannya mengenai September Hitam menyebut semanggi II sebagai salah satu peristiwa kelam yang terjadi pada September 1999.

Nama Munir Said Thalib juga tidak dapat dipisahkan dari September Hitam. Aktivis HAM tersebut meninggal pada 7 September 2004 dalam perjalanan menuju Belanda. Dua decade setelah kematiannya, Komnas HAM masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih menyeluruh.

Dalam wawancara yang dimuat Amnesty International Indonesia pada 6 September 2024, Suciwati, istri Munir menegaskan, “Dalangnya harus dibawa, jangan hanya orang-orang yang menjadi pelaku lapangan saja.” Pernyataan tersebut menunjukkan masih adanya tuntutan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik pembunuhan Munir.

Sementara itu, September Kembali mencatat peristiwa kekerasan pada 2019 melalui aksi Reformasi Dikorupsi. Rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada 23-30 September tersebut turut menjadi perhatian Komnas HAM karena adanya dugaan pelanggaran HAM.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan September Hitam tidak berhenti pada peringatan tahunan. Di balik setiap tanggal terdapat korban, keluarga yang kehilangan, serta tuntutan agar negara memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran.

Komnas HAM juga menilai partisipasi masyarakat tetap penting dalam mendorong penyelesaian kasus-kasus tersebut. Dalam diskusi yang diberitakan Komnas HAM pada 13 Oktober 2020, Beka Ulung Hapsara mengatakan, “Dibutuhkan tekanan dan partisipasi publik yang lebih banyak.”

September Hitam akhirnya bukan sekedar daftar peristiwa kelam dalam Sejarah Indonesia. Ia menjadi ruang untuk mengingat bahwa kekerasan dan ketidakadilan tidak selesai hanya karena waktu berlalu. Bagi keluarga korban dan masyarakat sipil, ingatan tersebut tetap menjadi bagian dari perjuangan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan. (AIQ)



0/Komentar