PLTP Gunung Ungaran 55 MW Masuk Tahap Perizinan, Eksplorasi Ditarget 2028

 

Sumber : Foto Istimewa

KUDUS, Penakampus.id - Gunung Ungaran Jawa Tengah, masuk dalam rencana pengembangan energi panas bumi dengan potensi pembangkitan listrik mencapai 55 megawatt (MW). Rencana tersebut saat ini masih berada pada tahap persiapan dan perizinan sebelum memasuki pengeboran eksplorasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran telah didelegasikan kepada PT PLN (Persero) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Wilayah kerja tersebut mencakup Kabupaten Semarang dan kawasan perbatasan Kabupaten Kendal.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan penetapan wilayah kerja belum berarti kegiatan pengeboran dapat langsung dilakukan. Proyek masih harus melewati sejumlah tahapan perizinan, termasuk izin lingkungan dan pelibatan masyarakat.

“Yang jelas, perizinannya proyek PLTP Gunung Ungaan itu ketat, mulai dari izin lingkungan, hingga public hearing yang melibatkan masyarakat setempat,” kata Dwi, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga menyiapkan public hearing dengan melibatkan pemangku kepentingan, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Forum tersebut menjadi bagian dari proses perizinan lingkungan sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.

WKP Gunung Ungaran memiliki luas sekitar 29.800 hektare. Namun, luas tersebut tidak berarti seluruh kawasan akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pembangkit. Wilayah tersebut menjadi ruang untuk mencari titik prospek panas bumi, sedangkan lokasi pengeboran nantinya ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan kajian potensi.

Untuk membuktikan keberadaan sumber panas bumi, eksplorasi membutuhkan pengeboran hingga kedalaman sekitar 1.900–2.200 meter. Pengeboran tersebut diperlukan untuk membuktikan hasil kajian awal mengenai potensi panas bumi di bawah permukaan.

Titik pengeboran tidak akan ditentukan secara sembarangan. Lokasinya akan mengacu pada hasil penelitian dan pemetaan potensi panas bumi yang telah dilakukan sebelumnya. Apabila hasil eksplorasi tidak menunjukkan sumber panas bumi yang cukup untuk dikembangkan, pencarian dapat dialihkan ke titik prospek lainnya.

Berdasarkan keterangan Dinas ESDM Jawa Tengah, pengeboran eksplorasi ditargetkan dilakukan pada akhir 2028 atau awal 2029 setelah seluruh tahapan perizinan terpenuhi.

“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi. Jika sesuai timeline, maka pengeboran akan dilakukan pada akhir 2028, atau di awal 2029,” ujar Dwi, sebagaimana dimuat dalam situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jika hasil pengeboran menunjukkan potensi panas bumi yang mencukupi, pembangunan infrastruktur pembangkit akan dilanjutkan. Pemerintah menargetkan pembangkit tersebut mencapai commercial operation date (COD) pada 2031 dan listrik yang dihasilkan akan ditransmisikan ke jaringan interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali.

Proyek tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sekitar 300 juta dolar AS. Dengan kapasitas 55 MW, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diproyeksikan berkontribusi sekitar 4–5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah.

Jawa Tengah sendiri telah memiliki sejumlah wilayah pengembangan panas bumi, antara lain Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi. PLTP Dieng menjadi salah satu proyek panas bumi yang telah beroperasi di Jawa Tengah.

Dengan demikian, rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran saat ini belum sampai pada tahap pembangunan pembangkit. Pemerintah masih harus menyelesaikan berbagai perizinan, kajian lingkungan, penentuan titik eksplorasi, serta pelibatan masyarakat sebelum pengeboran dilakukan. (AIQ)


0/Komentar