Usai Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi


Sumber Foto : Sarangeditor.id

KUDUS, Penakampus.id –Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menelan anggaran triliunan rupiah.

Status tersangka yang disandang Dadan Hindayana muncul hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jabatan Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Penetapan ketiga tersangka ini kian menambah sorotan publik terhadap tata kelola program yang selama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran program yang bersumber dari APBN tersebut mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus korupsi dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
“Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (3/6).

Selain itu, penyidik menemukan pengadaan bermasalah lainnya, yakni 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi mengalami penggelembungan harga (mark-up).

Tak hanya soal pengadaan barang, para tersangka juga diduga memanipulasi sistem kemitraan program MBG. Program ini seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, yayasan yang ditunjuk justru merupakan milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan ketiga tersangka. Meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui manipulasi portal verifikasi BGN.

“Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, tetapi yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (NLA)

0/Komentar