Ancaman Penjara bagi Pejabat Jika Jalan Berlubang Tetap Dibiarkan

 

Foto: Istimewa

Kudus, Penakampus.id- Kecelakaan sering kali terjadi yang tidak terduga terutama ketika berkendara dijalan raya, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas. Kecelakaan sering kali dianggap masyarakat sebagai takdir, padahal secara hukum hal itu merupakan sebuah bentuk kelalaian negara yang bisa berujung pidana.

Dari Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan menegaskan, bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan, setidaknya memasang rambu peringatan. Jika terjadi kelalaian bahkan sampai menelan korban jiwa, maka pejabat pemerintah setempat dari Menteri Pekerjaan Umum hingga kepala daerah terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Kerusakan jalan raya bukan sekedar soal teknis, melainkan pelanggaran atas hak dasar masyarakat untuk keselamatan dijalan raya dan melanggar undang-undang lalu lintas.

Dikutip dari Kompas.com, Akademisi dan Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum kita, yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tidak memberikan ruang bagi pembiaran.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” tegas Djoko terhadap wawancara kompas.com pada Jumat, (13/2/2026).

Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen “pemukul” bagi warga untuk menuntut keadilan. Penasihat MTI Djoko Setijowarno menekankan, hukum telah memberi instrumen tegas untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan sesuai kewenanganya. Selain ancaman pidana akibat kecelakaan, pemberian tanpa rambu, minimnya penerangan jalan, hingga perusakan jalan oleh pihak swasta juga dapat dijerat sanksi berat. (RNX)


0/Komentar