![]() |
| Ilustrasi (foto: Shasha/Pena Kampus) |
KUDUS,
Penakampus.online – Universitas
Muria Kudus (UMK) mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyambut bulan
Ramadhan. Dalam surat itu disebutkan, hari libur Ramadhan dan pengaturan jam
kerja baru. Surat ditandatangani oleh wakil rektor II, Dr. Solekhan S.T., M.T.
dengan nomor surat 224/R.H.UMK/KP/I..02.01/IV/2021.
Dalam surat
tersebut, universitas menetapkan 13 April sebagai hari libur Ramadhan. Sesuai
dengan hari yang ditetapkan pemerintah melalui teleconferensi pers oleh Menteri
Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin(12/04).
Dalam hari libur
itu, seluruh civitas akademika dibebas tugaskan demi menyambut bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) juga ditutup. Sehingga
calon mahasiswa yang ingin mendaftar, harus datang di lain hari atau bisa
melalui daring.
Demi memberikan
kesempatan kepada dosen dan tenaga kependidikan agar dapat menjalankan ibadah
puasa secara khusyuk, universitas juga merubah aturan jam kerja dengan
menguranginya. Secara rinci, pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja diatur
mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, pada hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga
11.00 WIB, dan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Ketentuan
ini berlaku selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat itu juga diberikan imbauan agar
kegiatan di luar dari jam yang telah ditetapkan, seperti kelas kuliah maupun
pekerjaan kantor, diharapkan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu dalam
menjalankan ibadah puasa. (zuh/rap)

Posting Komentar