Sambut Ramadhan, UMK Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi (foto: Shasha/Pena Kampus)

KUDUS, Penakampus.online – Universitas Muria Kudus (UMK) mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Dalam surat itu disebutkan, hari libur Ramadhan dan pengaturan jam kerja baru. Surat ditandatangani oleh wakil rektor II, Dr. Solekhan S.T., M.T. dengan nomor surat 224/R.H.UMK/KP/I..02.01/IV/2021.

Dalam surat tersebut, universitas menetapkan 13 April sebagai hari libur Ramadhan. Sesuai dengan hari yang ditetapkan pemerintah melalui teleconferensi pers oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin(12/04).

Dalam hari libur itu, seluruh civitas akademika dibebas tugaskan demi menyambut bulan Ramadhan. Tak hanya itu, kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) juga ditutup. Sehingga calon mahasiswa yang ingin mendaftar, harus datang di lain hari atau bisa melalui daring.

Demi memberikan kesempatan kepada dosen dan tenaga kependidikan agar dapat menjalankan ibadah puasa secara khusyuk, universitas juga merubah aturan jam kerja dengan menguranginya. Secara rinci, pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja diatur mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, pada hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Ketentuan ini  berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat itu juga diberikan imbauan agar kegiatan di luar dari jam yang telah ditetapkan, seperti kelas kuliah maupun pekerjaan kantor, diharapkan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu dalam menjalankan ibadah puasa. (zuh/rap)
 

0/Komentar